Syarat & Prosedur Mendapatkan Izin Mendirikan atau Menjalankan Klinik Terbaru 2021

Klinik menjadi salah satu kebutuhan pelayanan kesehatan bagi masyarakat. Tak heran, bisnis klinik semakin berkembang setiap tahunnya. Menjalankan bisnis klinik bukanlah hal yang mudah, sebab harus memenuhi syarat mendirikan klinik sesuai Undang-Undang yang berlaku.

Klinik adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyediakan dan melakukan pelayanan medis dasar hingga spesialistik. Klinik diselenggarakan oleh lebih dari satu tenaga medis, baik perawat atau bidan, dan dokter.

Klinik pun dapat dimiliki oleh pemerintah maupun pemerintah desa, tapi harus didirikan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Klinik oleh masyarakat yang menyelenggarakan rawat jalan bisa didirikan oleh badan usaha atau perorangan. Sementara klinik yang menyelenggarakan rawat inap harus didirikan oleh badan hukum.

Perbedaan Antara Klinik Pratama dan Klinik Utama

Terdapat dua jenis klik berdasarkan pelayanannya, yaitu klinik pratama dan klinik utama. Klinik pratama adalah klinik yang pelayanan medisnya pimpinan oleh seorang dokter umum. Perizinan klinik pratama dapat dimiliki badan usaha maupun perorangan.

Sedangkan klinik utama, yaitu klinik yang melaksanakan pelayanan, pengelolaan medik spesialistik dan pelayanan medik dasar yang akan dipimpin oleh seorang dokter spesialis. Perizinan klinik ini hanya bisa dimiliki oleh badan usaha, seperti CV atau PT. Lantas, bagaimana cara mendirikan klinik?

Syarat Untuk Mendirikan Klinik Terbaru 2021

Sesuai Peraturan Undang-Undang yang berlaku, syarat mendirikan klinik harus memenuhi standar operasional. Pertama, bangunan klinik harus bersifat permanen dan tidak tergabung dengan bangunan lainnya. Bangunan yang dimaksud, seperti rumah toko, apartemen, rumah susun, hingga tempat tinggal perorangan.

Bangunan klinik harus memperhatikan fungsi, keamanan, kenyamanan, dan kemudahan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, termasuk penyandang disabilitas, anak-anak, hingga orang lanjut usia (lansia).

Lokasi klinik juga harus memenuhi standar persyaratan mengenai kesehatan lingkungan sesuai peraturan perundang-undangan. Klinik tidak dapat berlaku bila hanya melayani karyawan perusahaan, warga binaan, maupun pegawai dari suatu instansi.

  1. Bangunan yang Harus Dimiliki

Bangunan klinik harus memenuhi syarat lingkungan sehat beserta dokumen UKL-UPL. Paling tidak klinik mempunyai ruang pendaftaran atau ruang tunggu, ruang konsultasi, ruang administrasi, ruang farmasi, ruang tindakan, ruang pojok untuk ASI, kamar mandi atau wc, dan ruangan sesuai kebutuhan pelayanan.  Setiap klinik wajib mempunyai ruangan rawat inap, laboratorium, dan dapur yang memenuhi standar kebersihan.

  1. Prasarana Klinik

Prasarana yang dimiliki harus dalam keadaan terpelihara dan dapat berfungsi dengan baik. Beberapa di antaranya, instalasi sanitasi, instalasi listrik, pencegahan dan penanggulan kebakaran, fasilitas ambulan untuk klinik yang menyelenggarakan rawat inap, sistem gas medis, tata udara, sistem pencahayaan, dan prasarana lainnya berdasarkan kebutuhan.

  1. Ketenagaan Kerja 

Sesuai syarat mendirikan klinik, penanggung jawab teknik klinik harus berasal dari seorang tenaga medis, sekaligus merangkap memberikan pelayanan. Penanggung jawab harus mempunyai Surat Izin Praktik (SIP) di klinik tersebut.

  1. Pelayanan Klinik Untuk Rawat Inap

Pelayanan klinik yang membuka layanan rawat inap harus menyediakan fasilitas yang memadai dengan memenuhi syarat klinik, yaitumenyediakan minimal 5 kasur dan maksimal 10 kasur dengan lama perawatan maksimal 5 lari. Tenaga medis dan keperawatan harus sesuai dengan jumlah. Terdapat pula dapur gizi, laboratorium klinik, peralatan medis maupun non medis yang memenuhi mutu. Peralatan medis pun harus mempunyai izin edar sesuai peraturan UUD. Terakhir, alat kesehatan (Alkes) harus melewati uji dan dikalibrasi secara berkala oleh pihak institusi guna mendapatkan surat kelayakan alat. Bila syarat mendirikan klinik sudah dipahami, saatnya mengenali cara mengajukan izin membuka klinik.

Prosedur Mengajukan Izin Pembukaan Klinik

Seperti yang sudah disampaikan sebelumnya, izin mendirikan klinik harus berdasarkan pada peraturan Menteri kesehatan. Salah satu syaratnya, yaitu menyertakan dokumen mengenai Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL). Sebab, klinik memiliki dampak yang besar untuk menimbulkan dampak terhadap lingkungan.

  1. Membuat surat permohonan dari perorangan atau badan hukum.
  2. Fotokopi e-KTP pemohon yang masih aktif dengan informasi yang
  3. Lampirkan pas foto ukuran 3×4 dengan latar belakang merah sebanyak 2 lembar.
  4. Surat rekomendasi dari Dinas Kesehatan berdasarkan lokasi setempat.
  5. Fotokopi akta pendirian (untuk badan usaha).
  6. Fotokopi dokumen Lingkungan Hidup, yaitu UPL dan UKL untuk klinik pratama atau utama (rawat inap). Lalu, Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan Hidup (SPPLH) untuk klinik pratama atau utama (rawat jalan).
  7. Profil klinik yang memuat gambaran umum klinik, peralatan, tenaga kesehatan, jenis pelayanan, sarana dan prasarana, dan sketsa bangunan, serta denah lokasi.
  8. Fotokopi surat izin mendirikan klinik.
  9. Fotokopi Surat Izin Praktik (SIP), dan Surat Tanda Registrasi (STR).
  10. Fotokopi bukti kepemilikan atas tanah dan bangunan, bukti surat kontrak minimal 5 tahun yang telah disahkan oleh notaris.
  11. Daftar tarif pelayanan kesehatan.
  12. Syarat administrasi sesuai peraturan Pemerintah Daerah.

Klinik yang telah mendapatkan izin akan berlaku selama jangka waktu 5 tahun. Lalu, pemohon harus mengajukan perpanjangan izin sebelum 6 bulan masa berlakunya habis. Pemerintah Daerah juga harus menerapkan, baik menerima atau menolak permohonan izin maupun perpanjangan izin dalam kurun waktu 3 bulan sejak permohonan telah diterima.

Setiap penyelenggara klinik akan diawasi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Apabila terjadi pelanggaran, maka pemerintah berhak mengenakan sanksi administrarif yang berupa teguran, teguran tertulis, hingga pencabutan izin. Kira-kira, itulah syarat mendirikan klinik yang harus dipenuhi sesuai standar peraturan yang telah berlaku.

admindekatsini
Author: admindekatsini