Benarkah BPJS Ketenagakerjaan Bisa Digunakan untuk Berobat? Temukan Jawabannya di Sini!


 

 

Apakah BPJS Ketenagakerjaan bisa untuk berobat? Pertanyaan ini seringkali muncul di kalangan masyarakat Indonesia. BPJS Ketenagakerjaan merupakan program jaminan sosial yang dikelola oleh pemerintah Indonesia. Program ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada tenaga kerja dan keluarganya dalam hal kecelakaan kerja, kematian, dan pensiun. Namun, apakah BPJS Ketenagakerjaan bisa digunakan untuk berobat? Mari kita temukan jawabannya di sini!

Sebelum menjawab pertanyaan tersebut, kita perlu memahami terlebih dahulu jenis-jenis BPJS Ketenagakerjaan. Ada dua jenis BPJS Ketenagakerjaan, yaitu BPJS Ketenagakerjaan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan BPJS Ketenagakerjaan Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT). BPJS Ketenagakerjaan JKK memberikan perlindungan kepada tenaga kerja yang mengalami kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja. Sedangkan BPJS Ketenagakerjaan JKM dan JHT memberikan perlindungan kepada keluarga tenaga kerja dalam hal kematian atau pensiun.

Untuk menjawab pertanyaan apakah BPJS Ketenagakerjaan bisa digunakan untuk berobat, maka jawabannya adalah tergantung jenis BPJS Ketenagakerjaan yang dimiliki. Jika seseorang hanya memiliki BPJS Ketenagakerjaan JKM dan JHT, maka ia tidak bisa menggunakan BPJS Ketenagakerjaan untuk berobat. Namun, jika seseorang memiliki BPJS Ketenagakerjaan JKK, maka ia bisa menggunakan BPJS Ketenagakerjaan untuk berobat jika mengalami kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja.

Untuk menggunakan BPJS Ketenagakerjaan JKK untuk berobat, seseorang harus terlebih dahulu mendaftarkan diri ke BPJS K