Bagaimana Cara Notaris Mendapatkan Banyak Klien Baru Melalui Networking & Promosi Online


 

 

Jika kebanyakan bisnis atau layanan jasa akan melakukan promosi, untuk lebih menggaet para konsumen atau juga klien, lalu bagaimana dengan layanan notaris. Apalagi layanan notaris tersebut terikat dengan Kode Etik Notaris, terutama pada pasal 4 ayat (3). Jika ini yang jadi pertanyaan, maka ulasan kali ini akan membahasnya untuk Anda.  ,

Tentang Kode Etik Notaris Pasal 4, ayat 3

Jadi sebenarnya apa itu Kode Etik Notaris, tidak lain adalah sistem norma, aturan dan nilai profesionalitas secara tertulis dan tegas, untuk menyatakan hal yang baik dan benar, juga hal yang dianggap tidak benar dan tidak baik secara profesional.

Adapun Kode Etik Notaris ini sendiri disusun dan dirancang oleh ‘Ikatan Notaris Indonesia’, pada tahun 2005 silam, dan telah diperbaharui pada tahun 2015 kemarin. Dimana di dalamnya terdapat beberapa aturan tentang kewajiban, larangan dan juga pengecualian terhadap profesi notaris itu sendiri.

Salah satunya adalah pasal 4 / ‘Larangan’, ayat3, dimana inti dari isinya adalah adanya larangan bagi para notaris yang dalam menjalankan jabatannya, dilarang untuk melakukan publikasi atau mempromosikan diri, baik diri sendiri, atau bersama-sama, tentunya dengan mencantumkan nama dan jabatan, baik menggunakan sarana media cetak, elektronik dalam bentuk iklan lainnya.

Jadi secara tidak langsung, seorang notaris dilarang untuk mempromosikan profesi dirinya sendiri, yang membuat orang untuk datang dan menggunakan layanan profesi yang dimilikinya. Jika larangan tersebut dilanggar, tentunya akan ada sanksi tertentu yang akan diberikan pada pihak notaris tersebut.

Bagaimana cara notaris memperoleh banyak klien baru secara online  

Tapi bagaimanapun juga pekerjaan notaris sendiri berkaitan dengan pelayanan publik. Jika publik tidak mengetahuinya, bagaimana publik dapat meminta tolong pada pihak notaris tersebut. Apalagi ruang lingkup notaris tersebut, berada di sekitaran kabupaten atau kota, dengan wilayah jabatan, meliputi seluruh wilayah provinsi yang ditinggalinya tersebut.

Sebenarnya ada beberapa cara lainnya yang dapat dilakukan oleh seorang notaris untuk memperoleh klien baru, melalui jaringan networking atau juga promosi online. Beberapa tahun yang lalu, dan masih dipergunakan sampai saat ini, cara untuk memperoleh banyak klien adalah dengan lebih banyak bergaul.

Hanya bedanya jika dahulu, Anda yang dalam hal ini seorang notaris, harus lebih sering bertemu dengan banyak orang dari berbagai kalangan, baik itu dengan mengikuti program seminar, organisasi dan yang lainnya, maka kali ini Anda dapat melakukannya secara online.

1. Dengan mengikuti program diskusi online

Adapun cara yang pertama adalah dengan sering mengikuti diskusi online. pada dasarnya, program diskusi online ini tidak jauh berbeda dengan acara seminar yang dilakukan secara offline, hanya kali ini bedanya dilakukan secara online.

Sedikit tips untuk Anda, ketika sedang mencari forum online, komunitas online, dan yang lainnya, sebaiknya cari yang berhubungan, yang sekiranya membutuhkan profesi notaris, atau yang membutuhkan layanan hukum lainnya. Walaupun mengikuti forum lainnya, juga tidak masalah. Tapi intinya semakin banyak Anda mengikuti forum diskusi, terutama yang Anda suka, secara tidak langsung Anda sudah memperkenalkan diri dan melakukan promosi tentang profesi Anda. Ini baik untuk menarik pada klien baru.

2. Mengikuti beberapa grup di sosial media

Adapun cara berikutnya adalah dengan mengikuti beberapa grup yang ada di sosial media. Adapun tugas utama seorang notaris adalah memberikan layanan tentang pembuatan akta Autentik, seperti pengurusan jual beli tanah, pengurusan pembuatan PT, CV, dan yang lainnya.

Maka dalam hal ini cari grup di sosial media yang sekiranya membutuhkan jasa notaris tersebut. Misalnya saja grup jual beli rumah, grup jual beli villa, grup tentang pembuatan UKM, dan yang lainnya.

Dalam hal ini, Anda sebaiknya memperkenalkan diri, dan melakukan diskusi sewajarnya saja, tanpa harus selalu memperkenalkan diri sebagai seorang notaris. Adapun perkenalan diri sendiri dan pekerjaan, bisa disebutkan di awal perkenalan saja.

Dalam membuat akun pada sosial media tersebut, sebaiknya cantumkan nama jelas, tidak ada salahnya juga mencantumkan juga gelar sarjana hukum yang dimiliki. Tidak lupa cantumkan juga foto diri yang jelas, alamat kantor secara jelas, dan jangan lupa cantumkan profesi anda secara jelas. Sehingga orang mengenal siapa Anda.

3. Pemberitahuan di mesin pencari

Adapun teknik lainnya yang dapat Anda lakukan adalah dengan melakukan pemberitahuan di mesin pencari. Biasanya di bagian peta Anda dapat memberikan tanda akan layanan jasa notaris yang diberikan. Ketika informasi tersebut diunggah, secara tidak langsung, informasi kantor, nama Anda dan juga layanan notaris yang dimiliki akan dimuat di mesin pencari. Ini juga yang akan memudahkan orang melihat dan mengetahui lokasi kantor Anda.

4. Membuat website tentang tips hukum

Adapun cara promosi yang dapat dilakukan untuk menggaet para klien baru adalah membuat sebuah website. Adapun isi website yang sebaiknya dibuat disini bukan berisi tentang informasi tentang layanan kenotariatan yang Anda miliki, namun berisi tentang aneka aneka penyuluhan hukum atau hal-hal yang berkaitan dengan layanan notaris, misalnya saja informasi tentang fungsi notaris, tentang bagaimana pendaftaran Hak Atas Tanah, bagaimana proses jual beli rumah melalui notaris, dll.

Hal-hal seperti ini tentunya tidak akan melanggar pasal 4 ayat 3, dalam Kode Etik Notaris, termasuk jika ada interaksi antara notaris dan orang lain, yang membahas tentang hukum, asalkan dalam pembahasan tersebut pihak notaris tidak melakukan promosi. Jadi Anda tetap dapat mencari klien secara lebih terarah dan lebih mampu bersaing dengan bijak.